Ini Alasan Bupati Purwakarta Soal Kebijakan Baca Kitab Kuning di Sekolah

Foto : Pertemuan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan sejumlah guru rohani dari lintas agama.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menyiapkan anggaran tak kurang dari Rp10 miliae untuk menggaji para guru rohani dari seluruh agama di Purwakarta. Dana ini untuk mencakup kebutuhan 582 tenaga rohani yang akan dipekerjakan untuk mendidik para pelajar di Purwakarta agar lebih mendalami agamanya masing-masing.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan latar belakang diberlakukannya kebijakan ini. Sejak isu ini bergulir, pria yang akrab disapa Kang Dedi tersebut tidak menampik memang dirinya kerap kali menerima pertanyaan tentang latar belakang pemberlakuan kebijakan ini, mengingat pelajaran agama sudah masuk di dalam kurikulum di setiap sekolah.

Dedi menilai, kebijakan yang akan efektif diberlakukan mulai bulan Desember mendatang tersebut tidak akan mengganggu pelajaran agama yang termaktub silabus dan materinya di dalam kurikulum. Justru menurut dia, kebijakannya ini dapat membantu pelajar untuk lebih mendalami ajaran agama yang mereka yakini masing-masing.

Untuk Agama Islam misalnya, Dedi mencontohkan selama ini pelajaran tersebut diberikan secara normatif sehingga cenderung monoton. Sementara seluruh agama termasuk Islam membutuhkan pemahaman yang komprehensif yang mencakup postur intelektual, analisa ilmiah dan spiritualitas yang terkandung di dalamnya.

“Kalau keadaan ini terus dibiarkan kata dia, ini dapat memicu penyebaran pengetahuan agama yang ‘katanya’ karena sumber pengetahuan tidak diketahui secara langsung oleh pelajar. Pengaruh jangka panjangnya, agama akan dipahami sebagai dogma bukan standar perilaku kehidupan, lebih parah lagi, akan semakin marak semangat kafir – mengkafirkan,” jelas Dedi di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25, Rabu (12/10/2016).

Berdasarkan alasan tersebut, Bupati yang selalu mengenakan pakaian khas Sunda ini menambah pelajaran agama yang menurut dia boleh dikatakan sebagai ‘kurikulum kultural’ berupa pelajaran membaca kitab kuning bagi pelajar Islam dan kitab lain sesuai dengan ajaran agama yang dianut oleh masing-masing pelajar.

Kitab Kuning menurut Dedi, selain mengajarkan perbedaan pendapat, juga mengajarkan metodologi berpikir kepada para pembacanya. Ini penting agar pelajar di Purwakarta terbiasa dengan perbandingan pendapat-pendapat yang beredar atas sebuah persoalan.

“Kalau sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat kan enak, kalau pelajar mendapati pendapat yang berbeda, mereka akan merujuk kepada kitab-kitab yang mereka pelajari, tidak satu kitab saja. Sehingga timbul alternatif-alternatif. Saat kondisi seperti ini, dipilihlah pendapat yang sesuai,” kata Dedi.

Sebelum kebijakan ini efektif diberlakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bekerja sama dengan Forum Lintas Tokoh Agama akan menggelar seleksi calon guru rohani.

Satu orang guru rohani Agama Islam akan ditempatkan di satu sekolah. Sementara untuk non muslim karena jumlah pelajarnya sedikit, berdasarkan klasifikasi agama akan ditempatkan di satu sekolah untuk mendapatkan pengajaran sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

Editor : Dicky Zulkifly