Hukum

Perusahaan Cat di Purwakarta Salah Gunakan Elpiji 3 Kg

×

Perusahaan Cat di Purwakarta Salah Gunakan Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Gas bersubsidi diperuntukan warga tidak mampu tersebut digunakan oleh salah satu perusahaan cat berlokasi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, untuk memanaskan moulding yang mampet.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang merasa curiga adanya penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kemudian pihaknya mendatangi perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Sudin PU Jakbar

“Setelah kami usut, ternyata gas elpiji subsidi 3 kilogram dipakai di bagian Departement Injection, untuk memanaskan moulding yang mampet. Tim masih mendalami dan apa saja barang yang disita untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Handreas, Rabu (16/10/2019).

Ia mengaku telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. “Kami sudah memanggil Kepala Bagian Injection atas nama JM,” ujar kasat.

Baca Juga  Gubernur Jakarta: Jangan Beli Mobil Kalau Gak Punya Garasi

Ada pun barang bukti yang berhasil disita berupa tabung elpiji kemasan tiga kilogram beserta satu unit alat pemantik. Pihak perusahaan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman enam tahun penjara.(dik)