Politik

Proses Perceraian Tak Ganggu Tugas Ambu Anne Sebagai Bupati Purwakarta

×

Proses Perceraian Tak Ganggu Tugas Ambu Anne Sebagai Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika memastikan jika proses gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tak mengganggu tugas kenegaraan.

Ambu Anne begitu orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ini akrab disapa, mengaku masih bisa fokus menjalankan tugas sebagai bupati. Semuanya berjalan seperti biasa.

“Tadi saya gempungan di dua desa, semua agenda berjalan seperti biasa,” ucap Ambu Anne kepada awak media
di Pemkab Purwakarta, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga  Laskar Om Zein Purwakarta Hari Ini Bersih-Bersih Masjid Nurul Falah di Kecamatan Jatiluhur

Ambu Anne diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) setempat pada Senin 12 September 2022 lalu.

Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika teregister dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, sidang pertama akan digelar pada hari Rabu 5 Oktober 2022, di Kantor pengadilan agama Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga  Golkar Jabar: Setiap Bakal Calon Gubernur Harus Punya Etika Politik

“Sesuai yang disampaikan humas (pengadilan agama), doain saja yang terbaik,” ujar Anne.

Anne tidak menjelaskan secara detail terkait layangan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.

Anne hanya meminnta doa terbaik dari masyarakat Purwakarta.

“Saya yakin bahwa hasilnya terbaik untuk semuanya, minta doanya saja. Biarkan saja mereka ( di luar sana) mau berfikir apapun juga karena semua orang memiliki pandangan masing-masing,” kata Anne.

Baca Juga  Ucok Ujang Wardi Dinilai Paling Cocok Jadi Ketua Golkar Purwakarta