Aduan Warga Perum Sindang Jaya yang Tak Kunjung Ditindak oleh DPRD dan Disperkim Purwakarta

Warga Perum Sindang Jaya saat mengadu ke DPRD Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah aduan warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, tak kunjung ditindaklanjuti.

Sejak 2019, sejumlah kewajiban pengembang PT Lan Sena Jaya dilaporkan belum direalisasikan.

Forum Komunikasi Warga (FKW) Perum Sindang Jaya Permai sebelumnya telah melayangkan surat audiensi kepada DPRD Purwakarta.

Surat bernomor 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditembuskan ke Komisi III.

Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kejelasan atas tuntutan mereka.

Tak hanya ke DPRD, warga juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Disperkim Purwakarta.

Baca Juga  Jawa Barat Butuh Konektivitas Wilayah Utara dan Selatan

Meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan pembahasan, realisasi kewajiban pengembang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Salah satu warga, Heru Septiyana Yuhana, menyatakan bahwa berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari rapat di tingkat desa hingga audiensi dengan instansi terkait. Namun, menurutnya, belum ada solusi konkret yang dihasilkan.

“Kami berharap DPRD, Disperkim, serta Bupati Purwakarta segera turun tangan dan mengambil langkah tegas agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat dipenuhi,” ujar Heru.

Ia menegaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di pihak pengembang, tetapi juga pemerintah daerah.

Menurutnya, operasional dan pembangunan perumahan tersebut berjalan atas izin resmi pemerintah.

Baca Juga  Untuk Kedua Kalinya Ada Oknum Catut Nama Bupati Purwakarta

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak boleh tinggal diam. Pengembang bisa membangun karena ada izin, jadi ketika ada keluhan warga, pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, warga juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan.

Kesepakatan tersebut mengatur pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang sekitar 200 meter dengan lebar masing-masing satu meter di kedua sisi.

Dalam dokumen tersebut, seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pengembang dan hasilnya akan dijadikan fasilitas umum serta aset desa.

Baca Juga  Seorang Jurnalis di Purwakarta Alami Kecelakaan di Jembatan SMPN 5

Namun, warga menilai hingga kini pelaksanaan kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai harapan.

Tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai Cijantung:

  • Jalan utama perumahan yang dijanjikan belum ada wujudnya, hingga saat ini warga masih menggunakan jalan desa.
  • Perbaikan jalan perumahan yang rusak dan memprihatinkan.
  • Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang mati, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman bagi warga.
  • Belum adanya serah terima hibah fasilitas umum (pasum) kepada pihak terkait.
  • SPPT masih atas nama PT Lansena Jaya.
  • Tidak adanya bukti sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang, serta warga yang telah melunasi pembayaran belum menerima sertifikat tanah. ***