Hukum

BLH Purwakarta Sanksi PT Lenzing Pasific Viscose

×

BLH Purwakarta Sanksi PT Lenzing Pasific Viscose

Sebarkan artikel ini

Foto : PT Lenzing Pasific Viscose.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberi sanksi administratif terhadap PT Lenzing Pasific Viscose. Sanksi diberikan berkenaan kebocoran pipa acid plant beberapa waktu lalu.

Kebocoran berakibat warga Kampung Ciroyom Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta terpapar zat kimia asam sulfat sehingga berakibat sesak nafas, mual dan muntah.

Baca Juga  Main Dadu, Tiga Pengusaha di Depok Berakhir di Rutan

“Kita sudah berikan sanksi administratif terhadap perusahaan itu. Terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lenzing Pasific Viscose,” jelas Kepala BLH Purwakarta Nana Mulyana, Kamis (24/11/2016).

Pihaknya mengimbau perusahaan untuk tidak melakukan hal serupa di waktu yang akan datang. Nana menyebut, kebocoran pipa perusahaan tersebut hampir terjadi setiap tahun. Bertepatan dengan masa perbaikan mesin.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Ganjal ATM. Satu Pelaku Ngaku sebagai Wartawan

“Perusahaan kita minta melakukan perbaikan kebocoran dan kewaspadaan pada saat startup. Sebab pada saat mesin pertama kali dihudupkan cukup beresiko,” terang Nana.

Berkenaan dengan desakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menutup perusahaan tersebut, hal itu tidak semudah yang dikatakan. Sebab, kata Nana, hal itu harus memalui proses hukum.

“Tugas pemerintah meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan. Kalau penutupan itu wilayah hukum. Prosesnya panjang,” jelas dia.

Baca Juga  Kenalan dengan Janda di Facebook, Pria Ini Masuk Sel Tahanan

Dicky Zulkifly