BLH Purwakarta Sanksi PT Lenzing Pasific Viscose

Foto : PT Lenzing Pasific Viscose.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberi sanksi administratif terhadap PT Lenzing Pasific Viscose. Sanksi diberikan berkenaan kebocoran pipa acid plant beberapa waktu lalu.

Kebocoran berakibat warga Kampung Ciroyom Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta terpapar zat kimia asam sulfat sehingga berakibat sesak nafas, mual dan muntah.

Baca Juga  Marak Pencurian Atasnamakan Petugas PLN di Depok

“Kita sudah berikan sanksi administratif terhadap perusahaan itu. Terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lenzing Pasific Viscose,” jelas Kepala BLH Purwakarta Nana Mulyana, Kamis (24/11/2016).

Pihaknya mengimbau perusahaan untuk tidak melakukan hal serupa di waktu yang akan datang. Nana menyebut, kebocoran pipa perusahaan tersebut hampir terjadi setiap tahun. Bertepatan dengan masa perbaikan mesin.

Baca Juga  Seorang Warga di Bandung Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Modus Baru

“Perusahaan kita minta melakukan perbaikan kebocoran dan kewaspadaan pada saat startup. Sebab pada saat mesin pertama kali dihudupkan cukup beresiko,” terang Nana.

Berkenaan dengan desakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menutup perusahaan tersebut, hal itu tidak semudah yang dikatakan. Sebab, kata Nana, hal itu harus memalui proses hukum.

“Tugas pemerintah meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan. Kalau penutupan itu wilayah hukum. Prosesnya panjang,” jelas dia.

Baca Juga  Selain Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan PT di Sukabumi Juga Tak Dapat Kompensasi

Dicky Zulkifly