Hukum

Ditangkap Polisi, RF Batal Rayakan Valentine Sambil Nyabu

×

Ditangkap Polisi, RF Batal Rayakan Valentine Sambil Nyabu

Sebarkan artikel ini

Foto : Ditangkap Polisi, RF Batal Rayakan Valentine Sambil Nyabu

JAKARTA, headlinejabar.com.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Artis Roro Fitria terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Gudang Limbah Ludes Terbakar

Roro Fitria berencan merayakan Hari Valentine, dengan menkomsumsi sabu, Roro justru harus melewati malam Valentine di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap Reserse Narkoba Metro Jaya, Rabu 14 Februari 2018 siang atas penyalahgunaan narkoba.

Menurut AKBP Calvijn Simanjuntak, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, pihak kepolisian belum menjalani tes urine terhadap Roro.

Baca Juga  KPK Resmikan Rutan Baru Untuk Para Koruptor

“Saat ini tes urine akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada dan sekarang masih dalam proses pengembangan,” ujarnya di Polda Metro Jaya.

Diketahui,kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Roro Fitria akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Roro terancam hukuman penjara minimal lima tahun lebih.

Baca Juga  Pengamat Hukum Pidana: Nantinya Ada Perluasan Dari Sisi Kasus Pencabulan

Roro dihadirkan di depan awak media. Roro hanya terdiam saat berdiri dengan menggunakan seragam tahanan berwarna orange dan seorang Kurir yang akan mengantarkan Sabu ke Roro.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY