Japfa Pastikan Distrubusi CSR Lewat Partisipasi Insidental

PURWAKARTA, headlinejabar.com
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (Japfa) Unit Kiarapedes 1 dan Kiarapedes 2 salurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) salurkan melalui berbagai bentuk partisipasi.
Pasalnya, penyerahan CSR tersebut antara lain dukungan untuk acara keagamaan, kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), pembangunan fasilitas umum, serta bantuan lainnya.
“Kita juga menjalankan program peduli lingkungan bagi warga, tokoh masyarakat, dan aparatur desa yang disalurkan melalui Pemerintah Desa saat musim Lebaran. Selain itu, terdapat sumbangan rutin untuk posyandu, penyediaan hewan kurban, serta pemanfaatan pupuk kikisan kandang yang dikelola oleh Karang Taruna setempat selama tahun 2025,” jelas HRD Regional Purwakarta PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Rian Dwi Prasetya.
Ia melanjutkan, selain penyerahan CSR, bahwa penyerapan tenaga kerja di wilayah Kecamatan Kiarapedes mencapai 80% dari total kebutuhan tenaga kerja perusahaan di daerah tersebut.
Ia menegaskan, jika seluruh unit usahanya dipastikan telah memenuhi persyaratan peraturan, termasuk kelengkapan izin penggunaan air yang aktif dan sah, termasuk unit usaha yang berlokasi di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta.
“Komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pendataan serta dokumentasi yang baik terkait izin penggunaan air seluruh unit operasional,” tegasnya.
Dilanjutkan, berdasarkan data perizinan terbaru, terdapat 12 unit operasional yang telah mengantongi izin air resmi dengan nomor izin terdaftar dan masa berlaku yang jelas.
Dari total tersebut, tercatat 3 izin diterbitkan pada tahun 2023, 9 izin pada tahun 2024, dan 5 izin pada tahun 2025,” ujar Rian kepada awak media pada hari Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, sejumlah unit memiliki masa berlaku izin hingga 17 November 2027. Kelengkapan izin ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang taat hukum, transparan, serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air.
“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan usaha sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah operasional,” jelasnya.
Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan pemantauan masa berlaku yang teratur, perusahaan memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah siap melakukan proses perpanjangan izin sebelum masa berlakunya berakhir.
“PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk terus berkomitmen untuk menerapkan praktik operasional yang berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan,” kata Rian.
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Ence Rosidin, menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan Japfa di wilayahnya memberikan implikasi positif bagi perekonomian warga sekitar.
“Kami sangat apresiasi dengan keberadaan Japfa yang sudah beroperasi sejak tahun 2007 lalu. Terlepas ada kelebihan dan kekurangan, kami sangat menyambut baik dan berterima kasih terhadap keberadaan Japfa di desa kami,” ujar Kades Ence.***


