Ada Anak Ditahan, KPAI Sidak Lapas Klas II B Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta, Jumat (8/4/2016) sore tadi. KPAI datang dengan niatan untuk memeriksa keberadaan tersangka kasus pencabulan berinisial AS (13), seorang anak di bawah umur asak Kecamatan Sukatani Purwakarta.
Meski masih di bawah umur, AS dititipkan di Lapas Purwakarta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sejak 30 Maret 2016 lalu dengan status tahanan.
KPAI datang bersama tiga orang. Dua orang anggota KPAI, yakni Nunung Nurjanah selaku Sekretaris KPAI Purwakarta dan anggota KPAI Rukman.
“Kedatangan kami untuk memeriksa tersangka berinisial As, usianya masih di bawah umur dan berada di Lapas Purwakarta,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, pemeriksaan itu untuk memastikan As tidak disatukan dengan tahanan Lapas Purwakarta. “Untuk periksa As ini disatukan dengan tahanan dewasa atau tidak, hak-haknya sebagai anak terpenuhi atau tidak,” ujar Nunung.
KPAI masuk ke dalam Lapas Klas II B Purwakarta tanpa dibarengi oleh pihak media. “Tunggu saja di luar, KPAI saja yang masuk, media nanti saja,” ujar seorang petugas Lapas.
AS bersama enam rekannya diamankan penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, Sne (13) pada 11 Maret 2016 di Kecamatan Sukatani.(*)

Sumber : Tribun Jabar 
Editor : Dicky Zulkifly 
Baca Juga  Kesal Barang Bukti Motor Dipakai, IRT Ini Curhat di Medsos