Ahli Waris Konglomerat Ini, Patok Beton Lahan 25 Hektar di Purwakarta

Foto : Pihak ahli waris Tjiong Boen Hin memasang patok beton di lahan kurang lebih seluas 25 hektar.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Luci, salah satu pihak yang mengaku ahli waris dari keluarga Tjiong Boen Hin
melayangkan surat somasi dengan tembusan hingga Gubernur Jawa Barat.

Luci melayangkan somasi melalui kuasa hukum setelah gagal menempuh jalur mediasi dengan PT Bangun Estusae Propertindo (BEP). Somasi dilayangkan beberapa hari ke belakang.

Merasa tidak ditanggapi niat baik ahli waris kepada PT BEP pada Rabu (15/5/2019) Lucy mendatangi area lahan yang diklaim warisan kakeknya, di lahan kurang lebih seluas 25 hektar.

Lahan ini di antaranya ada yang masuk wilayah Desa Cikopo dan Desa Cibodas Kecamatan Bungursari, pihak Luci melakukan pemasangan tanda batas menggunakan patok beton sebagai tanda penguasaan lahan, bahwa itu adalah wilayah lahan yang diklaim lahan warisan kakeknya.

Lucy mengatakan, apa yang dilakukanya adalah usaha untuk mengembalikan haknya yang sudah diambil alih tanpa ada konfirmasi ke sang pemilik awal yang mempunyai dasar alas hak tentang kepemilikan tanah.

“Saya awalnya punya niatan baik ayo PT. BEP duduk bersama kita selesaikan pesoalan ini, namun pihak PT. BEP seakan tidak menghargai niat saya untuk menyelesaikan persoalan ini, ya kami pun menempuh jalur hukum, dan sekarang saya kuasai lahan ini dengan memasang patok,” ujar Luci, kepada sejumlah awak media, Rabu (15/5/2019).

Tak berhenti di situ, pihak ahli waris akan mendirikan bangunan di lahan tersebut dan memaksa segala aktivitas PT BEP untuk dihentikan.

“Hari ini pemasangan patok, besok saya akan mendirikan bangunan, dan saya minta hentikan semua aktivitas perusahaan PT BEP di lahan ini,” ujarnya.

Sementara pihak PT BEP sampai berita ini ditirunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait aktivitas Luci yang sudah mengklaim dan memasang patok sebagai bentuk penguasaan lahan.(dik/eka)