Cabjari Pancur Batu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Cabjari Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan tipikor dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).

PANCUR BATU, headlinejabar.com

Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).

Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan F (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit.

“Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH MH melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga  Korban Dugaan Pelecehan di Cipeundeuy Bandung Barat Siap Lapor Polisi

Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita surat dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kasus Penemuan Mayat Wanita di Kali Ciliwung yang Masih Jadi Misteri

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan di Rumah Tahanan Polsek Pancur Batu selama 20 hari terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ucap Dodi.

Sementara itu, Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancur Batu, Resky Pradana Romli menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Salabulan tahun anggaran 2019 sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Baca Juga  Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Kita akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Resky.(dik)