Kejari Depok Musnahkan 469 BB dari Berbagai Macam Tindak Kejahatan

Foto : Kejari Depok Musnahkan 469 BB dari Berbagai Macam Tindak Kejahatan

DEPOK, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti yang dimana Bagian Barang Bukti Kejari Depok, merupakan Barang Bukti dari 469 Perkara Tindak Perkara Umum (Pidum), dan telah mempunyai keputusan Hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Depok/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.

Adapun Barbuk yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika Gol 1, Jenis Ganja 6.726,6532 gr,Narkotika Gol 1 Jenis Sabu 862,29966 gr, Obat obatan( Tramadol 158 dan Ectacy 22 butir), Uang Palsu pecahan seratus ribu sebanyak dua ribu lembar, Senjata Air Sofgun 10 buah, dan Senjata Tajam yang terdiri dari Celurit 6 buah, Golok 3 Buah.

Baca Juga  Driver Gojek Dibegal, Uang 30 Juta Raib

“Pemusnahan Barang Bukti yang Kami Laksanakan, adalah Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana umum yang telah mempunyai Keputusan  Hukum yang Tetap( incract) oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI dari Tahun 2018 sampai 2019, dan Sesuai amanah Undang Undang maka, Kejaksaan Negeri Depok wajib  Memusnahkan Barang Bukti dari Perkara Pidum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang Tetap,” ujar Kajari Depok Sufari SH, MH Senin (8/4/2019).

Lanjut Kajari Depok, Barang Bukti seperti Hand Phone,Lap top yang menjadi Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum, dan Keputusan Sidangnya dirampas untuk Negara, akan dilelang, dan Hasil Lelang Bb Hand Phone,Lap top tersebut, akan masuk kedalam Kas Negara“ terang Sufari.

Baca Juga  Korupsi Rp250 Juta, Kades Situwangi Bandung Barat Diganjar 3 Tahun Penjara

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, memaparkan” Pemerintah Kota Depok, sangat mengapresiasi Kinerja dari Lembaga Vertikal yang ada diKota Depok, Khususnya Kejaksaan Negeri Depok, dalam hal Penegakan dibidang Supremasi Hukum Kejari Depok telah mampu menunjukkan Hasil Kinerja yang baik, kiranya kedepannya akan Semakin baik lagi dan dapat terus berprestasi terus dalam melaksanakan Penegakan Supremasi Hukum diKota Depok”

Sementara itu, Kasi Barang Bukti  Menegaskan” Semua Barang Bukti dari 469 Perkara Pidana Umum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang tetap dari PN Depok/PT Jabar/MA RI, telah kami Musnahkan, adapun Pemusnahan Barang Bukti Ganja, Uang Palsu,obat terlarang,Bong, dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan Senjata Air Sofgun dimusnahkan dengan Cara dipotong atau dihancurkan, dan sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam Air” tegas Firman Sirait, Kasi Barang Bukti, Kejari Depok.

Baca Juga  Ngeri... Lerai Perkelahian, Bripda Angga Kena Bacok

Hadir dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Hakim PN Depok Yuane mewakili Ketua PN Depok, Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Depok, Danramil Panmas, Mewakili Kodim 0508 Depok,BNNK Depok, beserta tamu undangan lainnya. Acara yang berlangsung pada Pagi Hari, dihalaman Kejaksaan Negeri Depok, berjalan dengan Lancar dan Kondusif.(yop)