Hukum

Pemkab Purwakarta Dorong Penataan Ruang Perkotaan Berbasis Keseimbangan Lingkungan

×

Pemkab Purwakarta Dorong Penataan Ruang Perkotaan Berbasis Keseimbangan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Penataan ruang wilayah perkotaan diharapkan dapat mewujudkan kawasan perkotaan di wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat pemerintahan dan pendidikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Analisis dan Penyusunan Konsep RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Purwakarta, di Aula Bale Nagri Setda Purwakarta Kamis 11 November 2021. Dalam agenda tersebut nampak hadir Asda I, Kaban Bapelitbangda, Kadis LH, Kabid Distarkim, Kabid LH, Sekdis Pertanian, Camat Purwakarta dan Konsultan Pemukiman.

Baca Juga  PT Sino Hydro Disinyalir Belum Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Menurut Ambu Anne, maksud dan tujuan dari kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Purwakarta adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau Online Single Submission (OSS) untuk menyusun RDTR di lokasi OSS yang telah di sepakati di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Rencana detail tata ruang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga  MA Si Perempuan Emulasi

“Dan penyusunan konsep RDTR kawasan perkotaan di Kabupaten Purwakarta, harus memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Pemalsu Kartu Kredit

Ia berharap, dengan tersedianya ruang terbuka hijau di Kabupaten Purwakarta diharapkan terjadi keseimbangan ekosistem dalam kota, guna meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.