Polisi Tangkap Pengedar Ganja Berstatus Pelajar

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)
DEPOK, headlinejabar.com
Tersangka MM (17), berhasil diamankan Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Depok saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di daerah Simpangan, kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (29/7/2016).
Dari tangan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah paket ganja seberat 4 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol. Putu Nurkholis, mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MM.
“Tersangka mengaku sudah sekitar 6 bulanan ini melakukan perbuatannya. Motifnya materi dan dipakai sendiri. Untuk peredaran Narkotika daerah Sukmajaya masih menjadi daerah yang paling rawan di kota Depok,” ungkap Putu.
Putu menambahkan pihaknya masih memburu satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai penyuplai atau bandar dari si tersangka.
“Kami sedang kaitkan kasus ini dengan beberapa pengungkapan kasus narkoba pada bulan Juni lalu. Kita sedang buka lagi jaringan-jaringannya siapa tahu bisa mengungkap tersangka lain lagi,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor : Dicky Zulkifly