Hukum

Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Curas

×

Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Curas

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka antara lain ASM, AST, ASI, ES, TS, ESY, N, UE, dan G.

Polres Purwakarta melimpahkan N, UE dan G pelaku curas yang sama ke Polres Bandung dan Subang. 

“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban Sunardin dan Jaka Sumaedi,” jelas Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat S.Ik MH, Selasa (13/12/2016).

Baca Juga  Boyamin Ajukan Grasi ke MK. Terkait Eksekusi Mati Dinilai Melanggar HAM

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mengantar korban yang akan membeli kendaraan dan barang berharga. Namun, di tengah perjalanan pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang menodong dengan senjata api air soft gun.

“Pelaku menganiaya korban serta mengikat korban serta mengambil uang milik korban dan harta lainnya,” kata Kapolres Hanny.

Dari komplotan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat jenis Avanza, tiga pucuk senapan air soft gun jenis handgun, senjata genggam, satu pucuk senapan air soft gun jenis rifle, 15 handphone berbagai merk, satu potong baju dinas TNI warna loreng, satu pasang sepatu PDL, dua buah baret TNI, enam lembar STNK, lima kartu tanda pengenal TNI, beberapa ripet dan lakban.

Baca Juga  Dishub Jaksel Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar

Dalam perkara ini petugas juga masih mengejar tersangka lainnya yaitu Y alias U, A alias K, serta A, terhadap para tersangka Petugas menerapkan pasal 365 KUHPidana yaitu tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Dicky Zulkifly