Polres Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Curanmor

Foto : Polres Sukabumi menangkap dua sindikat pencurian motor.

SUKABUMIheadlineJabar.com

Jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap sindikat pencurian kendaraan motor (Curanmor). Pelaku AS alias Geblag (23) warga Kp. Cikareo Kelurahan Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawabarat dan temannya RP Alias Dede (22) Warga Kp. Cisero Desa Pasirhalang Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawabarat. Dua pelaku merupakan target polisi beberapa waktu lalu karena meresahkan warga.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Musnahkan 1,3 Ton Ayam Kadaluarsa

“Cukup meningkatnya pencurian motor di wilayah hukum Kota Sukabumi, kami langsung melakukan penanggulangan preventive dan pre entive salah satunya melakukan patroli dan penyuluhan,” jelas kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan, usai press realise di Halaman Mapolres Sukabumi Kota. Selasa (16/02/2016).

Salin itu, Upaya refresive yang sudah dilakukan, pengungkapan kasus – kasus Curanmor salah satunya saat ini, kami mengamankan 30 unit motor dari dua tersangka dengan TKP dari berbagai tempat diwilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “ Ada beberapa tersangka lain, yang terlibat kini masih dalam pengejaran,” Jelas Kapolres

Baca Juga  Soal Kekerasan di Sekolah, Tisna : Disdikpora Purwakarta Jangan Diam Saja

Dari tangan kedua tersangka, polres menyita satu unit sepeda motor dan dua buah kunci leter “T”, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahan polres Sukabumi Kota. Para tersangka dinai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rir)