Polresta Depok Bekuk Begal Tali Pocong 

DEPOK, headlinejabar.com

Dua kelompok pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Depok akhir nya berhasil di ringkus oleh tim Buser Kota Depok, Jumat (17/6/2016).

Kedua kelompok tersebut berasal dari lokasi yang berbeda kelompok pertama di Cimanggis dan kelompok kedua di Sukmajaya Depok, Jawa Barat.

Kapolresta Kota Depok AKBP Harry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya dalam penangkapan kelompok pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang memang di gunakan tersangka untuk melukai korban.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Terus Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

“Dari hasil penangkapan kita dapat amankan empat orang didaerah Cimanggis, Depok sampai Pasar Rebo Jakarta Timur,sedangkan di Sukmajaya 10 orang,dan dua orang lainnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dari semua barang bukti tindak kejahatan yang di sita di antaranya Senjata tajam, pistol, kunci leter T dan Gerindra ada salah satu barang bukti yang menurut pengakuan tersangka dapat membuat kebal peluru dan tidak teridentifikasi.

Baca Juga  Lagi, Mahasiswa UI Ditemukan Tewas

“Tali pocong ini di gunakan mereka yang katanya bisa kebal dari peluru dan supaya tidak teridentifikasi,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam berkendaraan sendiri saat malam hari.

“Hindari berkendaraan sendiri saat malam hari kalao bisa konvoi agar lebih aman,kami juga membuat mapping daerah-daerah yang kita anggap rawan tindak kejahatan seperti Tapos,Cimanggis dan Margonda,kita juga sudah tempatkan anggota kita disana tentunya yang tidak berseragam,” paparnya.

Baca Juga  BKPSDM Purwakarta Siapkan Sanksi ASN Terlibat Perselingkuhan

Seluruh tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.(*)


Editor : Dicky Zulkifly