Hukum

Pungli di SMAN 8 Depok Begini Kata Ombudsman

×

Pungli di SMAN 8 Depok Begini Kata Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Foto : Pungli di SMAN 8 Depok Begini Kata Ombudsman

DEPOK, headlinejabar.com

Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 8 Depok di Jalan Natsir, Cilodong, Depok, yang banyak dikeluhkan orang tua siswa kini menjadi perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hal tersebut di ungkapkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.

Dikatakan Teguh bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut bahwa ada dugaan praktik pungli yang di lakukan oleh SMAN 8 dengan menarik sejumlah uang sebesar Rp6,5 juta sampai Rp8 juta.

Baca Juga  Anggota DPR Ini Nyaris Jadi Korban PPDB

Masih kata Teguh bahwa praktik pungli yang terjadi di SMAN 8 Depok adalah pihak sekolah membuka 2 kelas baru atau rombongan belajar (rombel) tambahan bagi siswa baru, setelah PPDB berakhir.

Jika satu kelas adalah 36 siswa maka ada 72 bangku siswa yang dibuka dan pada akhirnya diperjualbelikan.

“Ini jelas-jelas jual beli kursi. Ada dua kelas tambahan atau rombel tambahan yang diperjualbelikan,” kata Teguh.

Baca Juga  Polres Sumedang Hancurkan Ribuan Botol Miras

Dipaparkan, seharusnya setelah PPDB tidak boleh ada lagi penambahan rombel atau sekolah membuka kelas tambahan.

“Substansi PPDB kan untuk pemerataan. Kalau setelah ada PPDB ada rombel tambahan, maka ini tidak benar,” tandasnya.

Ditambahkan Teguh bahwa menurut informasi bahwa penambahan kelas tersebut untuk anak dari anggota TNI atau Karyawan teryata pada pratiknya hal tersebut di perjual belikan oleh para calo di lapangan.

Baca Juga  Satpol-PP Purwakarta Bersihkan Ratusan APK Sejak Dua Bulan Terakhir

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY