Sebelum Bunuh Dadun, YD Baca Pesan Singkat Istri Diajak…

Foto : YD terpaksa diringkus Satreskrim Polresta Depok usai membunuh Dadun mantan pacar sekaligus selingkuhan istrinya.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Terbakar cemburu, YD( 28) terpaksa menjadi pesakitan karena telah membunuh Yono alias Dadun (39). Hal ini bermula ketika YD menemukan pesan singkat di ponsel Ratna, istri YD. Isi pesan singkat itu tidak senonoh sehingga membuat YD naik pitam.

“Istri saya diajak bersetubuh,” kata YD kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8/2016)

Baca Juga  BNK Depok Minim Penyidik, Kasus yang Diungkap Juga Minim

Yono sendiri adalah mantan pacar Ratna. Walaupun sudah menikah dengan YD namun ternyata Yono masih berhubungan dengan istri YD. Mulanya YD tidak tahu soal perselingkuhan istrinya. Namun kelamaan perselingkuhan itu diketahui YD.

“Saya pancing istri saya untuk menemui dia (korban). Saya mengikuti dari belakangnya. Mereka bertemu di danau,” ceritanya.

Di hadapan YD, istrinya dan korban bercumbu hingga membuatnya marah. Dari arah belakang korban, YD langsung menusuk tiga kali. Karena sempat melawan YD menusuk kembali dada korban sebanyak empat kali. “Tujuh tusukan semuanya,” katanya.

Baca Juga  Akhirnya Petugas Tutup SPBU Mobil Tak Berizin di Purwakarta

Dirinya mengaku tak kuasa menahan amarah atas perselingkuhan istrinya tersebut. Ketika membuntuti istrinya untuk bertemu dengan korban, YD sudah membawa pisau.

“Pisau dapur saya bawa dari rumah, saya sudah gelap mata,” akunya.

Atas perbuatannya, YD pun kini mendekam di Polresta Depok. Dia dijerat pasal 338 jo 340 jo 365. 

“Ancamannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara.

Baca Juga  Bermodal Paras Cantik, EN Gondol Puluhan Miliar Investasi Bodong

Kasus ini sendiri terjadi pada 22 Juli 2014. Namun baru terungkap karena pelaku melarikan diri berpindah-pindah.

“Ini hasil pengembangan dari penyidik maka diketahui kalau pelaku ada di Batam,” tutupnya.(*)

Editor : Dicky Zulkifly