Selain Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan PT di Sukabumi Juga Tak Dapat Kompensasi

Foto : Ilustrasi aksi demonstrasi. Sumber, istimewa

Foto : Ilustrasi aksi demonstrasi

SUKABUMI, headlinejabar.com

Tak terima dipecat secara sepihak, sejumlah mantan karyawan kontrak PT Peternakan Ayam Manggis VI temui DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta bantuan DPRD untuk mendapatkan keadilan. Apalagi dalam pemecatan tersebut tidak ada kompensasi dari pihak perusahaan.

Berdasarkan pantauan, mantan pekerja PT Peternakan Ayam Manggis VI menyampaikan keluh kesahnya kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Zaenudin dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi. Dalam keluhannya, para pekerja tersebut meminta agar DPRD bisa membantu mereka untuk memberikan solusi terkait pemecatan secara sepihak tersebut.

Baca Juga  Cabjari Pancur Batu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP3 SPSI PT Peternakan Ayam Manggis VI, Usep Husaeri mengatakan, sebanyak 74 orang karyawan di perusahan peternakan ayam tersebut dipecat. Hal tersebut dikarenakan, karyawan yang bestatus tenaga kontrak ini meminta kenaikan status menjadi karyawan tetap. Apalagi para karyawan tersebut sudah bekerja menjadi karyawan kontrak sekitar 13 tahun.

“Bukannya dapat kenaikan pangkat, malahan terhitung 8 Maret, kami dipecat secara sepihak oleh perusahaan,” ujar Usep Husaeri, sebelum berdialog dengan DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/3/2016).

Seharusnya, kata Usep, karyawan kontrak yang sudah bekerja belasan tahun itu bisa berganti menjadi karyawan tetap. Hal tersebuyt menurutnya sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas karyawan kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap apabil sudah melakukan pekerjaan yang sama lebih dari satu tahun,” ucapnya.

Baca Juga  Jelang Ramadan Satpol-PP Sumedang Berantas 'Penyakit Masyarakat'

Usep menambahkan, jika permintaan tenaga kerja kontrak yang dipecat secara sepihak ini tidak direalisasikan oleh perusahaan, dirinya meminta  PT Peternakan Ayam Manggis VI untuk melakukan pemecatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, pemecatan yang dilakukan oleh PT Peternakan Ayam Manggis VI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menerima surat pemecatan secara resmi, hanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh PT Peternakan Ayam Manggis VI, 8 Maret 2016 itupun ditujukan kepada semua karyawan kontrak. Bukan ke perseorangan,” ungkapnya.

Kasi Pengawasan Disnakertrans, Hutapea mengatakan, edaran yang dikeluarkan PT Peternakan Ayam Manggis VI itu tidak sesuai. Pasalnya alasan karyawan kontrak meminta untuk diangkat itu cukup mendasar. Apalagi status karyawan kontrak yang diembannya sudah belasan tahun.

Baca Juga  Duta Pemuda Purwakarta Lapor Polisi, Ada Apa?

“Jelas ini melanggar. Apalagi perusahaan memperlihatkan power dengan pemecatan karyawan kontrak yang tidak seharusnya dilakukan perusahaan,” bebernya.

Hutapea menambahkan, setalah mendapatkan informasi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak tinggal diam. Apalagi terkait hal ini tidak seharusnya berujung pemecatan massal.  Ditambah dengan kondisi seperti saat ini yang sulit untuk mendapatkan pekerjaan. “Kami akan berusaha dan menghindari sekecil apapun PHK,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Zaenudin mengatakan, untuk memastikan duduk permasalahannya seperti apa, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengundang pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait pemecatan massal karyawannya.

“Rencananya Jumat atau Senin kami akan undang pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan. Setelah itu baru bisa diketahui secara jelas titik permasalahannya,” pungkasnya.(rir/dzi)