Sidang Keenam Kasus Limbah IBR Purwakarta, Pengadilan Tanya Saksi dan Ahli

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus limbah bahan beracun berbahaya (B3) PT Indho Barat Rayon, Kamis (19/5/2016). Sidang keenam kasus pencemaran limbah PT IBR, dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus-L/2016/PN PWK kali ini mengangkat agenda keterangan saksi dan ahli.
Sebelumnya, PN beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta usai meninjau langsung kondisi terkini Rawa Kalimati yang berada tepat di belakang PT IBR sebagai objek pencemaran pada Selasa (17/5/2016). Hasil dari tinjauan, terlihat Rawa Kalimati yang sebelumnya jernih dan bisa dikelola untuk keseharian warga, hitam lekat dan berbau.
Hakim Ketua Barita Sinaga SH MH menanyakan tentang limbah B3 Rawa Kalimati dari PT IBR tersebut. “Apakah limbah tersebut berbahaya atau tidak,dan cirinya seperti apa,” tanya Hakim Baria kepada salah satu saksi ahli dalam persidangan.
Baca Juga : Salah Satu Saksi Bicara Berbelit-belit dalam Sidang Kasus Limbah IBR Purwakarta
Edi Soentjahjo MT, ahli pengelola limbah independen menjelaskan,limbah B3 memiliki sifat abadi. Perusahaan biasanya mengalirkan limbah B3 melalui sungai.
“Kalau terkena mahluk hidup  sejenis tanaman atau binatang itu bahaya sekali. B3 ini beracun,” jawab Edi.
Saat terkena tanaman sejenis padi, B3 bisa terserap dalam tanaman ini. Saat dicek secara labolatorium, dipastikan tanaman padi akan mengandung zat berbahaya dari B3 itu. Meskipun pada dasar fisiknya tidak terlihat hal-hal aneh.
“Padi itu akan rusak secara kimia. Bisa juga kalau ada bakteri tertentu yang jahat dia rusak secara biologi, jadi penelitian rusak itu harus dipahami untuk menyeluruh,” ujar Edi.
Saat majelis hakim menyatakan terhadap terdakwa untuk memberikan pernyataan terhadap Edi Soentjahjo. Terdakwa Signath Agrawalla petinggi PT IBR terlihat asyik berdiskusi. Termasuk saat hakim menanyakan lubang yang dipakai sejenis pipa untuk mengalirkan limbah, terdakwa menjawab tidak tahu.
Usai persidangan saksi ahli Edi memberikan keterangan berlanjut. Menurut dia, persoalan kasus ini sudah lama, hampir semua logam kimia di Rawa Kalimati ada, namun berupa partikel kecil.
“Makanya rawa terlihat hitam. Dan kami sempat melihat ada pipa yang sudah disemen. Masa satpam tidak tahu, ada yang mencoba mengalirkan limbah B3 itu,” demikian kata Edi.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor      : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Bertanya Nasib dan Regulasi Hotel Education Mall The Walk Purwakarta