Terduga Kasus Pembunuhan Diancam Pidana Mati

Foto: Sidang Kasus Pembunuhan

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Terduga kasus pembunuhan seorang ibu bernama Sri Roswati (35) dan bayi dalam kandungannya serta anak pertama bernama Amalia (10) pada awal tahun 2015 didakwa pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Budi Prakosa Adi, SH mengatakan tuntutan pidana mati pada terdakwa baru pertama kali terjadi di Purwakarta.

Baca Juga  Ada Anak Ditahan, KPAI Sidak Lapas Klas II B Purwakarta

“Untuk tuntutan pidana mati dari Kejari Purwakarta untuk tahun ini baru kali ini,” ujar Budi usai persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (14/9).

Terdakwa M Veri (22) dituntut JPU pidana mati dengan Pasal 340 KUH Pidana Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

“Pada terdakwa tidak ada satupun hal yang meringankan,” ujar dia. Sidang kasus itu akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.(ays)

Baca Juga  Polres Purwakarta Tes Urine Puluhan Sopir Bus dan Truk