Bendahara BPBD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Uang Rp200 juta

Ist. BPBD Kota Sukabumi

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kota Sukabumi terus dirundung masalah.  pasalnya sejak dinonaktifkan Kepala BPBD beberapa waktu lalu oleh Walikota Sukabumi dengan alasan indisipliner, kini malah Bendahara kantor tersebut diduga menggelapkan uang operasional kurang lebih sebesar Rp200 juta.

Padahal uang tersebut sudah dialokasikan diantaranya untuk uang makan dan tunjangan tambahan pegawai, atas kejadian tersebut karuan banyak pegawai beberapa bulan ini tidak menerima uang haknya dengan semestinya.

Dikatakan Plt Kepala Unsur Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Iyus Yusup Permadi tak menampik kondisi tersebut. Dia mengaku dengan kosongnya dana operasional maka berdampak terhadap kinerja para pegawai.

“Jadi, pimpinan kami dulu mungkin mencairkan sejumlah dana untuk kegiatan BPBD yang sampai sekarang ini belum bisa digunakan sesuai peruntukkannya,” kata Iyus di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga  Desa Pasir Munjul Gelar Kades Cup

Karena itu, sejak ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Iyus mengaku belum bisa mengajukan kembali anggaran. Sebab, penjelasan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, BPBD dianggap masih ada sisa anggaran yang cukup untuk menangani berbagai kegiatan.

Iyus menyebutkan sudah beberapa kali mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui telepon selulernya. Namun upaya itu sia-sia lantaran tak pernah ditanggapi.

“Sudah hampir tiga pekan bendahara kami tak masuk kerja,” terang Iyus.

Iyus mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut ke wali kota. Namun untuk tindak lanjutnya masih menunggu penyelesaian dari yang bersangkutan.

Baca Juga  Solusi Baru Citarum Harum, Pemprov Jabar Gandeng Monash University

“Kalau pak wali sudah menyarankan untuk dilaporkan ke polisi karena sudah masuk pidana murni. Tapi kita tunggu itikad dari yang bersangkutan yang akan menyelesaikannya pada minggu pertama bulan November. Saya gak habis pikir kok bisa setega itu. Itu kan uang hak personel,” ujarnya.

Bentuk sanksi bagi yang bersangkutan, kata Iyus, nanti dilihat tingkat kesalahannya sesuai dengan aturan kepegawaian. Jika nanti sudah terpilih pejabat definitif, Iyus berharap pada 2016 ada penyegaran pegawai di lingkungan BPBD. “Harus ada penyegaran pegawai,” tandasnya.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan permasalahan di internal BPBD itu sudah sempat dimusyawarahkan. Kabarnya, uang operasional tersebut akan dibayar kembali oleh yang bersangkutan pada awal November.

Baca Juga  Lapas Nyomplong Harus Dipindahkan

“Kalau nanti tidak dibayar, itu sudah masuk dalam penggelapan. Laporkan saja ke polisi. Kalau ingkar janji sudah masuk pidana murni. Uang orang kok digelapkan. Kalau kagok karena merupakan teman, bisa masuk perdata. Pembayarannya bisa dicicil, sudah selesai,” kata Muraz kepada wartawan seusai melantik pejabat eselon II, III, dan IV di Ruang Oproom Balai Kota Sukabumi, kemarin.

Hanya saja Muraz memberikan catatan hitam bagi yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa dipercaya lagi untuk mengemban amanat sebagai pejabat struktural. “Tidak bisa orang seperti itu jadi bendahara lagi,” tegasnya.(rie)