BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Rp42 Juta ke Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Rp42 Juta ke Ahli Waris.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja rentan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) RS Rama Hadi.

Santunan ini diterima Sumiati ahli waris dari almarhum Yunus yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Direktur RS Rama Hadi Purwakarta Dr. Muhamad Luqmansyah Capah MM. CPLM. CELM bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait di Ruang Rapat RS Rama Hadi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga  Ini Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan

Wira J. Sirait dalam kesempatan tersebut menyampaikan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Ini adalah perwujudan negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja sampai terburuknya yakni meninggal dunia,” kata Wira.

Baca Juga  721 Calon Anggota Banser Ikuti Diklatsar di Purwakarta

“Bagi masyarakat pekerja yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Wira.

Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Sementara itu Direktur RS Rama Hadi Dr. Muhamad Luqmansyah Capah menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyerahan santunan kematian kepada ahli waris.

Baca Juga  Ini Jawaban Managemen PT MIP Terkait Mandor Yang Berhutan di Toko Besi

“Semoga dengan adanya santunan kematian ini dapat membantu ekonomi dan kebutuhan ahli waris dan anak-anak almarhum .” tutupnya.