Di Duga Oknum Mandor Kabur Setelah Ambil Barang di Material

Foto : Di Duga Oknum Mandor Kabur Setelah Ambil Barang di Material

DEPOK, headlinejabar.com

Proyek pembangunan alun-alun di kawasan Grand Depok City (GDC) yang berada di Kecamatan Cilodong Depok yang menelan anggaran sebesar Rp 32 Milyar dengan luas hampir 3 ha dimana
PT MERDEKA INTI PERSADA sebagai pelaksana proyek ternyata meninggalkan masalah pasalnya kontraktor pelaksa berhutang pada toko material dan sampai dengan hari ini belum juga di selesaikan hal tersebut diungkapkan oleh pemilik toko bahan bangunan yang berada di dekat pasar pucung Cilodong Kali baru.

Pemilik toko bahan bangunan yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa Broto sempat beberapa kali meminta bahan bangunan di tokonya tetapi sempat di tolak karena pihak toko ingin adanya uang masuk terlebih dahulu mengingat nilai yang dianggap cukup besar.

“Sempat beberapa kali datang saya mau di transfer dulu tapi dia bilang masa gak percaya sama saya, ini proyek pemerintah yang saya kerjakan,” jelasnya, Jumat (08/02/2019).

Setelah berdebat akhirnya pemilik toko memberikan apa yang di minta.

“Awalnya sih lancar ya satu nota di bayar dua nota di bayar tiga karena mungkin pembayaran di sana lancar kali ya,” katanya.

Masih kata pemilik toko sampai pada akhirnya nota ke empat macet dan gak di bayar sampai hari ini.

“Memang nilai nominalnya gak besar tapi kan kita ambil untung gak besar jadi tolong lah di bayar karena ini proyek besar masa uang satu dua juta aja gak mampu bayar,” tandasnya.

Ketika di tanya awak media apakah memang benar pengambilan barang tersebut untuk proyek alun-alun di GDC pihaknya membebarkan.

“Iyalah benar kan kita kirim barang kesana,” tegasnya.

Sementara itu Tony Supriadi SH, LSM Penjara Kota Depok menegaskan dalam hal hubungan kerja sama antara kontraktor atau Pemborong terikat pada suatu perjanjian kerja sama, maka bilamana ada pembayaran kepada toko material tidak dilakukan itu merupakan perbuatan wanprestasi dari kontraktor

“Langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat atas dasar wanprestasi,” katanya.

Tonny menambahkan, bila hal ini terjadi bisa ada dugaan pihak pemborong kegiatan alun – alun kota Depok melakukan pekerjaan tersebut di sub kontraktor kan karena seharusnya perusahaan pemenang bilamana melakukan hal tersebut akan mengurangi nama baik perusahaan dan harus menjadi perhatian Pemerintah kota Depok khususnya Dis Rumkin untuk menghindari permasalahan yang menyangkut pada hasil kegitan pembagunan pusat taman di kota Depok. (yop/eka)