Gara-gara Galian, Warga Uring-uringan

Foto : Nampak kegiatan galian tanah merah yang diduga ilegal sedang berlangsung di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
Foto : Nampak kegiatan galian tanah merah yang diduga ilegal sedang berlangsung di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

KARAWANG, headlinejabar.com

Nampak kegiatan galian tanah merah yang diduga ilegal sedang berlangsung di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. Terpantau area lahan kurang lebih seluas 63 hektar konon katanya lahan milik PT Asahimas 2, terpantau lahan tersebut sedang dikeruk menggunakan alat berat.

Antrian truk pengangkut tanah wara wiri keluar masuk area galian, melintasi tanggul irigasi milik PJT II. Tak ayal dampak jalan umum yang mulus di bangun dari anggaran pemerintah terancam ambrol karena dilalui truk bermuatan berat, bahkan kondisi jalan berubah jadi berdebu bahkan berlumpur karena disiram.

Baca Juga  Banprov 3 Kali Lipat Untuk Purwakarta

Dampak galian tanah dikeluhkan warga dan pengguna jalan terutama warga sekitar yang dilalui kendaraan truk besar. Kepulan debu menjadi polusi udara yang mengancam kesehatan warga sekitar dan membuat susana kemarau di siang hari semakin panas dan menyengat, disertai debu tanah yang terbawa angin yang tersapu udara lalu lalang roda kendaraan.

Baca Juga  Kepala Dishub Kota Depok, Gandara : Trans Jakarta Tidak Lewat Depok

Terkait adanya proyek galian tanah tersebut mendapat tanggapan dari Ade Sofyan salah seorang aktivis Lingkungan Hidup KLPHI Cabang Karawang.

“Sah-sah saja mereka melakukan aktivitas galian tapi harus menempuh dulu perizinan sesuai aturan yang berlaku, apalagi kendaraan berat pengangkut tanah melintasi jalan yang sudah di bangun dari anggaran pemerintah, kalau rusak siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ade Sofyan, Kamis (26/9/2019).

Masih Ade Sofyan, jika proyek galian itu ilegal alias bodong, berarti tidak ada pemasukan ke kas daerah alias tidak masuk PAD, maka sebaiknya aparat berwenang harus stop dulu proyek tersebut sebelum mengantongi ijin, karena yang namanya eksploitasi alam itu berhubungan erat dengan perlindungan lingkungan hidup,” tandasnya.

Baca Juga  Optimalisasi Akuntabilitas dan Kinerja OPD, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor SAKIP

“Saya selaku Ketua KLPHI Cabang Karawang, mendesak aparat oenegak hukum, yaitu Kepolisian dan Satpol PP, apabila galian tersebut bodong harap di tutup sebelum mengantongi ijin resmi,” demikian Ade.

Sementara Dedi Ali selaku Humas PJT II saat di konfirmasi, belum mengetahui adanya penggunaan jalan tanggul irigasi milik PJT yang di gunakan lintasan armada truk galian.(dik)