Jabar

Kades Cilandak Purwakarta Pertanyakan Sikap Gubernur

×

Kades Cilandak Purwakarta Pertanyakan Sikap Gubernur

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta menyayangkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan membatalkan 14 pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No70 A tentang Desa Berbudaya.

Salah satu yang dibatalkan adalah pasal yang mengatur beas perelek, larangan berkunjung di atas pukul 21.00 hingga larangan pelajar keluyuran malam.

Baca Juga  Sidak ke OPD - OPD, Kehadiran ASN Purwakarta di Atas 99 Persen

“Disayangkan, kenapa aturan yang mengatur beas perelek itu dibatalkan. Kalau dianggap bertentangan dengan aturan lain saya juga bingung kenapa kok bisa gitu,” ujar Kepala Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu Purwakarta, Dadang Zakaria, Kamis (3/11/2016).

Desa Cilandak adalah salah satu desa yang sebelum perbup itu berlaku pada 2015, telah jauh hari menjalankan tradisi beras perelek hingga larangan pelajar keluyuran di atas pukul 21.00.

Baca Juga  Setelah 18 Tahun Kota Depok Boyong Adipura

“Meski dibatalkan, kami akan tetap memberlakukan itu karena sudah jadi tradisi,” kata dia.

Masyarakat memang punya hak, kata Kades, tetapi semua pihak mesti berpikir panjang dan dewasa.

“Tapi jika Anda orang tua apa mau punya anak keluyuran malam tidak jelas, pacaran sampai larut malam lalu amit-amit, hamil di luar nikah,” ujarnya.

Baca Juga  Purwakarta-Gurye Jajaki Kerja Sama Kota Kembar di Bidang Pertanian dan Pariwisata

Ia menekankan soal beas perelek. Menurutnya, beas perelek merupakan tradisi yang membuat desa jadi mandiri.

Editor : Dicky Zulkifly