Pemkab Purwakarta Tetapkan Pilkades Serentak 13 Desa Digelar 22 Oktober 2023
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa digelar pada 22 Oktober 2023 mendatang. Pilkades serentak ini dibiayai oleh bantuan keuangan APBD sebesar Rp1,3 miliar.
Dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak ini yakni Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No79 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi Perbup Purwakarta No165 tahun 2022 tentang Tata Cara Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Nono Juhana mengatakan, per hak pilih pada pilkades serentak tahun ini dibiayai oleh APBD sebesar Rp33.500.
“Untuk keefektifan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, per satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk 500 hak pilih. Mudah-mudahan partisipasi masyarakat dalam pilkades serentak tahun ini memuaskan. Seperti halnya data yang kami catat, pada Pilkades Serentak Purwakarta Tahun 2021 partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih sebesar 82 persen,” ujar Nono, Senin 31 Juli 2023.
Adapun ke-13 desa Peserta Pilkades Serentak Purwakarta 2023 tersebar di delapan kecamatan. Meliputi Kecamatan Plered (Desa Sempur, Desa Linggarsari, Desa Liunggunung), Kecamatan Babakancikao (Desa Cicadas), Kecamatan Kiarapedes (Desa Gardu).
Kecamatan Jatiluhur (Desa Cibinong, Desa Parakanlima, Desa Jatimekar, Desa Mekargalih), Kecamatan Cibatu (Desa Cikadu), Kecamatan Bojong (Desa Cipeundeuy), Kecamatan Pondoksalam (Desa Sukajadi) dan Kecamatan Sukatani (Desa Cianting).
“Pilkades serentak ini dihimpun dari enam desa yang habis masa jabatan 23 November 2022 dan tujuh desa habis masa jabatan 7 Desember 2023. Kita sudah memulai tahapan pilkades serentak ini sejak 7 Juni 2023 untuk mempersiapkan pembentukan panitia pilkades dan lain sebagainya,” ucap dia.
Selanjutnya, tahapan Pilkades Serentak Purwakarta 22 Oktober 2023 antara lain, pengumuman pilkades serentak 18 Agustus 2023, penelitian berkas 27 Agustus sampai 3 September 2023, klarifikasi 4 sampai 8 September 2023, di sini panitia pilkades melakukan pembuktian berkas bakal calon semisal legalisir ijazah dan keterangan dari satuan pendidikan.
“Jadwal selanjutnya yakni penetapan dan pengumuman calon kepala desa pada 9 sampai 10 September 2023. Apabila terdapat calon kepala desa lebih dari lima orang, maka dilanjutkan dengan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di tingkat kabupaten melibatkan unsur perguruan tinggi pada 11 sampai 14 September 2023,” ucap Nono.
Lanjut, penetapan calon kepala desa hasil seleksi tambahan pada 15 September 2023. Apabila terdapat desa dengan calon kepala desa kurang dari dua orang, maka ada perpanjangan waktu tahapan sampai dengan 5 Oktober 2023.
“Mulai dengan penjaringan dan pendaftaran ulang bakal calon kepala desa. Kalau misalkan masih kurang atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar, maka dibuatkan berita acara antara panitia pilkades, BPD, camat sampai DPMD, untuk dilakukan penundaan pilkades atas persetujuan bupati karena tidak adanya calon,” ujar Nono.
Kemudian untuk pembagian nomor urut calon kepala desa pada 16 September 2023. Jadwal ini bagi desa yang sudah memiliki dua sampai lima calon memenuhi syarat. Bagi desa yang tahapannya diperpanjang karena kekurangan calon, dan baru mendapatkan minimal dua calon memenuhi syarat kelengkapan berkas, pembagian nomor urutnya pada 6 Oktober 2023.
“Jadwal selanjutnya yakni masa kampanye calon kepala desa pada 16 sampai 18 Oktober 2023, masa tenang 19 sampai 21 Oktober 2023 dan pemungutan suara pada 22 Oktober 2023. Untuk rencana pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 7 Desember 2023,” kata Nono.
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Serentak Desa Cianting 2023, Acep Jaidi Nurdin mengatakan, Desa Cianting memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 5.329 hak pilih dengan 11 TPS.
“Karena per satu TPS itu untuk 500 hak pilih, jadi di Desa Cianting ini per RW-nya ada yang satu sampai dengan dua TPS. Sementara untuk biaya, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp178 juta atau kurang lebih per hak pilihnya sama berdasarkan ketentuan ditanggung APBD sebesar Rp33.500,” kata Acep.
Desa Pilkades Serentak Purwakarta 22 Oktober 2023
1. Kecamatan Plered
– Desa Sempur (habis masa jabatan 2022)
– Desa Linggarsari (habis masa jabatan 2023)
– Desa Liunggunung (habis masa jabatan 2023)
2. Kecamatan Babakancikao
– Desa Cicadas (habis masa jabatan 2022)
3. Kecamatan Kiarapedes
– Desa Gardu (habis masa jabatan 2022)
4. Kecamatan Jatiluhur
– Desa Cibinong (habis masa jabatan 2022)
– Desa Parakanlima (habis masa jabatan 2022)
– Desa Jatimekar (habis masa jabatan 2023)
– Desa Mekargalih (habis masa jabatan 2023)
5. Kecamatan Cibatu
– Desa Cikadu (habis masa jabatan 2022)
6. Kecamatan Bojong
– Desa Cipeundeuy (habis masa jabatan 2023)
7. Kecamatan Pondoksalam
– Desa Sukajadi (habis masa jabatan 2023)
8. Kecamatan Sukatani
– Desa Cianting (habis masa jabatan 2023.