Purwakarta Belum Miliki UP Saber Pungli

Foto : Inspektur Inspektorat Purwakarta, Ir Tarsamana Setiawan.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Tidak seperti kabupaten dan kota lain. Hingga kini, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum mengukuhkan Unit Pelaksana Sapu Bersih Pungutan Liar (UP Saber Pungli).

“Satgas Saber Pungli? Kalau untuk tingkat kabupaten namanya Unit Pelaksana (UP). Untuk pembentukan UP tersebut, sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan dengan intansi terkait sebanyak dua kali,” ujar Inspektur Inspektorat Purwakarta, Ir Tarsamana Setiawan baru-baru ini.

Menurutnya, pembentukan UP Saber Pungli di Purwakarta seharusnya sudah dikukuhkan, hanya saja, belum lama ini ada pergantian (Sertijab) Kapolres Purwakarta.

“Pembicaraan tingkat selanjutnya akan segera kita lakukan. Sementara untuk komposisinya adalah, sebagai Dewan Pembina; Bupati, Kapolres dan Kajari. Untuk Ketua Harian; Wakapolres, Wakil Ketua Harian saya sendiri dari Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Purwakarta,” ungkapnya.

Baca Juga  Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Silaturahmi

Selain itu, tambah Tarsamana, dalam UP Saber Pungli juga ada sejumlah bidang yang diisi oleh elemen-elemen tersebut diatas dan para ahli. “Ada bidang intelajen, bidang pencegahan, bidang pengendalian, dan bidang yustisin” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandy, SE soroti implementasi Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Purwakarta.

”Melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemerintah telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungutan liar di Indonesia, tanpa kecuali termasuk Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Baca Juga  Kades Pasirmunjul Purwakarta Bakal Serahkan 6 Warga Gangguan Jiwa

Pertanyaannya, lanjut Kang Toto dalam konteks Purwakarta, kapan implementasi peraturan presiden itu dilaksanakan. “Bukankah keberadaan pungli di sejumlah intansi di Purwakarta ditenggarai sudah pada tingkat meresahkan masyarakat?” tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta itu menambahkan, Perpres Satgas Saber Pungli harus segera disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dengan tujuan untuk saling mengingatkan.

“Setidaknya ada 4 fungsi yang dimiliki oleh Satgas Saber Pungli,yakni; fungsi intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta fungsi yustisi. Satgas tersebut juga diberi kewenangan kepada untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang tercantum dalam Pasal 4 huruf d Perpres tersebut,” bebernya.

Baca Juga  Optimalisasi Akuntabilitas dan Kinerja OPD, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor SAKIP

Untuk diketahui. Susunan Satgas Saber Pungli di tingkat Pusat terdiri dari; Pengendali dan Penanggungjawab; Menko Polhukam, Wiranto. Ketua Pelaksana; Irwasum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I (Pelaksana Tugas); Irjen Kemdagri, Sri Wahyuningsih. Wakil Ketua Pelaksana II; JAM Bidang Pengawasan, Widyo Pramono. Serta, Anggota Satgas terdiri dari; Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI. 

Editor : Dicky Zulkifly