Jabar

Reklame Menjamur Distarkim Depok Lalukan Penertiban

×

Reklame Menjamur Distarkim Depok Lalukan Penertiban

Sebarkan artikel ini

DEPOK, headlinejabar.com

Guna menertibkan reklame liar, bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok melakukan penertiban reklame tanpa izin. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Transyogi Cibubur.

Kepala seksi penertiban reklame dan bangunan, Elves Rebelo mengatakan, penertiban yang dilakukan hanya naskah reklame saja sedangkan untuk bangunan reklamenya tidak ditertibkan. Dalam setahun menurut Elves, dilakukan enam kali penertiban dihampir semua  wilayah Kota Depok.

Baca Juga  KNPI Dorong Pemkab Bentuk Satgas PAD Ketua KNPI Ryan AP : Tutup Celah Kebocoran

“Sebelum melakukan penertiban, kami data dahulu, mana yang harus ditertibkan agar mempermudah dalam pelaksanaanya nanti,” ujar Elves, Kamis (2/6/2016).

Lanjutnya, pelanggaran yang ditertibkan adalah reklame yang tidak membayar pajak dan memakai badan jalan sedangkan untuk reklame dengan skala kecil akan dibongkar seluruhnya.

“Untuk yang di Jalan Margonda naskah reklame yang besar sedangkan untuk di Jalan Transyogi Cibubur kemungkinan untuk reklame yang skala kecil,” ucapnya.

Baca Juga  Jabar-Republik Ceko Bahas Potensi Kerja Sama di Bidang Kesehatan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Citra Yulianti mengatakan, penertiban yang dilakukannya adalah dalam rangka penataan reklame disejumlah wilayah sesuai dengan zonasi dan penertiban reklame di daerah milik jalan sehingga penataan reklame menjadi tertib dan tidak menjadikan hutan reklame.

Selain itu, Citra menginginkan estetika Kota Depok menjadi lebih asri dan indah untuk kedepannya untuk itu Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2003.(*)

Baca Juga  World Cleanup Day, Pemkab Purwakarta Gelar Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

 

Editor : Dicky Zulkifly