Ria Busana di Pasar Rebo Purwakarta Sumbang Kemacetan

Foto : Kemacetan di depan Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat. Sumber, istimewa.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) menyinggung keberadaan pusat perbelanjaan Ria Busana di Pasar Rebo Purwakarta sebagai biang kemacetan lalu lintas.

Padahal, keberadaan jalan di Pasar Rebo sebagai salah satu jalur sibuk setiap harinya. Tidak sedikit ditemukan tumpukan kemacetan kendaraan baik roda dua maupun empat.

Kemacetan terjadi dikarenakan pihak pengelola Ria Busana memakan badan jalan. Sehingga, aktifitas jual beli tumpah ke jalanan. Ditambah, keberadaan angkutan umum yang sering parkir di lokasi untuk menarik penumpang.

Baca Juga  Optimalisasi PPKM Darurat Kuatkan Penanganan Covid-19 di Purwakarta

“Kelayakan dan keberadaannya sudah tidak memenuhi syarat. Mengganggu lalu lintas, pihak Ria Busana sudah memakan hak pengguna jalan,” jelas Ketua I Formata Ir Awod Abdul Gadir.

Secara aturan aktifitas perdagangan memakan jalan memang melanggar. Hal ini dianggap tidak wajar, karena pasti aktifitas mudik tahun ini khsusunya yang akan mengarah ke Wanayasa-Subang akan tersendat.

Baca Juga  Antisipasi La Nina, Jasa Tirta II Terus Pantau Muka Air

“Diakibatkan pengunjung Riya Busana tumpah ke jalanan. Legalitas administrasi patut dipertanyalkan. Mulai izin usapa perdagangan. Selain pengunjung memadati Riya Busana, tidak ada sarana parkir,” tambah Awod.

Dengan demikian, pihak terkait dalam hal ini Ria Busana, Dinas Perhubungan, Perizinan sampai kepolisian harus membuka komunikasi. Jangan sampai ada anggapan main dengan kondisi sekarang ini.

“Dinas Perhubungan, BPMPTSP, kepolisian harus menyikapi dan menindaklanjuti Riya Busana. Jangan sampai dinas terkait ikut terlibat dalam praktik tidak benar ini,” pesan Awod.

Baca Juga  Ridwan Kamil Lepas Peserta YOI Bandung Great Run 10k

Dalam hal ini, stakeholder terkait harus mengkaji ulang mulai dari perizinan. Formata mendapat aduan jika pihak Ria Busana hanya baru mengurusi izin SIUP. Sementara, SIUP merupakan izin dagang biasa.

“Bukan izin mall. Termasuk tidak ada izin keramaian. Aturan perhubungan menegaskan jika sarana badan jalan tidak boleh diganggu aktifitas perdagangan. Sehingga tercipta arus lalu lintas yang memadai,” ungkap dia.(dzi)