Januari-April 2023, BPJamsostek Purwakarta Cairkan JHT Sebanyak Rp92 Miliar
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta telah melakukan pencarian program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp92 miliar atau lebih tepatnya Rp92.909.560.540 sejak Januari hingga April 2023.
BPJamsostek Purwakarta menginformasikan, nominal sebanyak itu bersumber dari total klaim JHT 13.961 kasus.
Terkait hal ini BPJamsostek Purwakarta meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur mengatakan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” ucap Novri, Kamis (27/4/2023).
Novri menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” kata Novri.
“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ucapnya.