BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Affan Kurniawan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.
Ia terjebak dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya.
Aktivitas terakhir Affan terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang hadir langsung di rumah duka menyampaikan belasungkawa mendalam.
“Almarhum adalah pejuang nafkah yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).
Pramudya meneruskan, Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Atas peristiwa tersebut, Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
“Santunan senilai Rp 70 juta telah diserahkan kepada ahli waris, yang terdiri atas Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp 48 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta” kata Pramudya
“Kami memastikan seluruh hak jaminan sosial segera diterima keluarga. Meski tidak bisa menggantikan sosok almarhum, semoga santunan ini meringankan beban dan memberi kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan,” lanjut Pramudya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait turut menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan.
Wira menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan tanpa bisa diprediksi.
“Peristiwa ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” katanya
“Pengemudi ojol menghadapi risiko tinggi di jalan setiap hari. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja terlindungi dan keluarga mereka tidak berjuang sendirian,” ujar Wira
“Musibah ini menyadarkan kembali, bahwa di balik setiap pesanan yang tiba di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi demi keluarga.” lanjutnya.
Wira juga menegaskan, manfaat perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja penerima upah dari perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri atau informal.
Pekerja mandiri dapat mendaftar melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang relatif terjangkau yaitu Rp.16.800 per bulan untuk 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Setiap pekerja, termasuk yang mandiri, bisa memanfaatkan program BPU. Iuran yang dibayarkan kecil, namun manfaat perlindungan yang diperoleh sangat besar,” tutup Wira.***


