Dishub DKI dan BPTJ Bahas Tarif Angkutan Online

JAKARTAheadlinejabar.com

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengusaha taksi online. Pertemuan mebahas peraturan mengenai tarif angkutan online.

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah.

“Intinya, semua aturan Kementerian Perhubungan harus kita ikuti,” jelas Andri di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Baca Juga  Irfan Mahasiswa UI yang Hilang di Gunung Slamet, Selamat

Dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum mulai berlaku 1 April 2017.

Aturan itu nantinya menjadi regulasi taksi daring saat beroperasi. Setidaknya ada 11 poin yang mesti ditaati oleh taksi online, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.

Baca Juga  1 April 2016 Premium Rp6.450, Solar Rp5.150, Minyak Tanah Tetap

Selanjutnya terkait kuota dan jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Tak hanya itu,hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.

Baca Juga  2017 Kurang Lebih 900 PNS Purwakarta Dilimpahkan ke Provinsi

Selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi online. Kemudian, pemilik taksi online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY