Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Perlu Dikaji Ulang

 

Foto : Presiden Joko Widodo menyaksikan maket kereta api cepat Jakarta-Bandung, Kamis 21 Januari 2016. Sumber, istimewa

JAKARTA, headlinejabar.com

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai perlu dikaji kembali. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan groundbreaking atas proyek itu.

“Kalau demi untuk keselamatan rakyat dan bangsa, saya pikir tidak tabu dikaji ulang. Banyak anak bangsa yang sudah ingatkan. Undang-undang saja dapat direvisi apalagi hanya groundbreaking,” kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sartono Hutomo, Selasa (26/1).

Baca Juga  Kapolres dan Penggiat Sosial Media Bentuk Komunitas Cyber Sumedang

Dia memahami bahwa proyek kereta cepat merupakan tekad dan niat baik pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, lanjutnya, proyek itu belum sepenuhnya matang. Artinya, banyak persiapan yang belum rampung.

“Persiapan pembebasan lahannya, kajian Amdalnya, apakah sudah dikaji dari segi sosialnya? Apakah sudah dihitung segi ekonomi ataukah kembali kita bertanya tentang proyek kereta cepat ini apakah betul-betul menjadi kebutuhan yang mendesak?,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Gauck Menilai Jokowi Presiden yang Progresif

Sekadar diketahui, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pengembang kereta cepat Jakarta-Bandung, masih belum memenuhi dokumen untuk memperoleh izin pembangunan prasarana dan perjanjian konsesi.

“Banyak (yang belum beres), kalau saya kasih tahu satu-satu Anda juga enggak ngerti,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat kerja dengan Komisi V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).

“Izin pembangunan itu, evaluasi teknis atas rancang bangun yang diajukan oleh badan usaha yang membangun sarana dan prasarana perkeretaapian, sekarang kita lagi tunggu dokumentasinya. Saya sudah terima tapi belum lengkap,” tambahnya.

Baca Juga  PB HMI Instruksikan Seluruh Kader Turun ke Jalan 4 November

Hal serupa menyangkut izin Amdal. “Izin Amdal memang sudah terbit, dari saya ada banyak catatan, kita kasih masukan. Jadi izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga menentukan rancang bangun (kereta cepat) oleh badan usaha ini,” jelasnya.(beritasatu/red)