Satpol-PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk Bacaleg

Foto : Satpol-PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk Bacaleg

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalop Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, Penertiban ini dilakukan karena APK bakal calon legislatif (bacaleg) menyalahi aturan dan ketentuan.

Baca Juga  Usai Dilantik, Anggota KPPS di Purwakarta Mulai Ikuti Bimtek Pilkada 2024

“Merujuk pada surat edaran dari Bawaslu kabupaten Purwakarta, tentang penyalahgunaan APK berupa baligo, spanduk, dan poster. Selain itu agar Purwakarta tetap bersih dari baligo-baligo yang tidak beraturan,” Ujar Teguh saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Selain itu penertiban APK ini akan terus dilakukan sampai ada penetapan resmi caleg dari KPUD Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Tiga Paslon Cabup Cawabup Purwakarta Resmi Miliki Nomor Urut

“Mulai dilakukan hari ini, dan terus sampai ada penetapan resmi dari KPUD Purwakarta, demi terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat, ” ujarnya

Ia menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Panwas Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Terus berkomunikasi dengan Panwas, agar tidak ada lagi APK yang melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan,” tambah Teguh.(rls/dik)

Baca Juga  Dedi Mulyadi dan TGB Bakal Duet Menangkan Golkar di Jawa Barat