Hukum

Polres Purwakarta Tangkap Pasangan Lesbi Pengedar Sabu-sabu

×

Polres Purwakarta Tangkap Pasangan Lesbi Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta menangkap dua perempuan diduga pasangan lesbi dengan dugaab kasus narkoba jenis sabu.

Dua pasangan lesbi ini ditangkap atas sangkaan mengedarkan sabu-sabu. Keterangan polisi, R dan NS rupanya juga aktis sebagai pengguna sabu.

Keduanya dibekuk hasil dari pengembangan pelaku lain yang berhasil diamankan sebelumnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, kedua pelaku dibekuk berdasarkan keterangan pelaku lain berinisial AS yang sebelumnya berhasil dibekuk di Raya Veteran Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Zacky Rahman, Mantan Polri Ditembak Orang Tak Dikenal di KM 90 Tol Purbaleunyi

“Dari tangan AS, anggota kami mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram dibungkus plastik bening. Berdasarkan keterangan AS, dirinya mendapatkan barang tersebut dari R,” jelas Matrius, Selasa (1/10/2019).

Berbekal keterangan itu Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan. R berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga  Salah Satu Saksi Bicara Berbelit-belit dalam Sidang Kasus Limbah IBR Purwakarta

Tak sampai disitu, Polisi melanjutkan pengembangan dan NS pun berhasil diamankan di kampung Rawasari, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.

“Dari tangan NS kami berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 4, 45 gram dan 2 linting diduga ganja sebagai barang bukti. NS ini merupakan target operasi kami sejak tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, NS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang berinisial M (DPO) yang ditahan di salah satu lapas di Jawa Barat.

Baca Juga  KPK Dalami Kasus Anggota DPR dan Bupati Subang

“Ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.(dik)