Hukum

Kejagung Belum Terima SPDP Ahok

×

Kejagung Belum Terima SPDP Ahok

Sebarkan artikel ini

Foto : Kejaksaan Agung (Kejagung).ISTIMEWA

JAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mabes Polri.

Sebelumnya hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Polisi Periksa Daseng Pemilik Tas Heboh di Depok

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. “Setelah SPDP diterima baru kami membentuk Tim Jaksa Peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Kapuspenkum menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara Ahok.

Pada kelengkapan formil akan diteliti kelengkapan semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan undang-Undang, sementara kelengkapan materiil diteliti apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan data, fakta hukum, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.

Baca Juga  Sebulan Ini Polres Purwakarta Tiga Kali Tes Urine

Penerbitan SPDP menandakan proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana dimulai dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penerbitan SPDP oleh Penyidik merupakan suatu rangkaian tindakan penyidikan karena, telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau untuk menghentikannya nanti.

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Terkait Pencemaran Nama Baik HMI