Nasib kurang beruntung dialami oleh anak dan orang tua di Kota Depok, Jawa Barat. Gara-gara cemburu terhadap istrinya, JW (40) mengayunkan pacul ke arah istri dan mertuanya. JW beranggapan selama ini istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Gelap hati tutup pikir, akibat perbuatannya JW mesti rela menjadi tahanan Polresta Kota Depok. MR (35) istri JW dan RM (56) mertua JW mengalami luka setelah diduga dianiaya oleh JW. Istri dan mertua JW diduga dipukul dengan menggunakan cangkul.
Akibat ulahnya yang gelap mata dibakar api cemburu menganiaya istri serta mertua menggunakan cangkul, kedua korban mengalami luka serius masing-masing di tangan.
Kasat Reskrim Kompol Teguh Nugroho mengungkapkan bahwa dirinya bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dengan menangkap pelaku atas tindakan kekerasan terhadap istri dan mertuanya.
“Setelah mendapat laporan korban dan bukti visum, langsung buser unit PPA menangkap pelaku di kediamannya,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kota Depok Kompol Teguh Nugroho, Kamis (24/3/2016).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku JW dikenakan sanksi pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman lima tahun penjara.(yog/dzi)