Kejari Keluarkan SP3 Untuk Kasus Pembangunan Landing Area
Foto: Kejari Purwakarta saat mengadakan jumpa pers
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Kejaksaan Negeri Purwakarta mengungkapkan jika telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pembangunan leanding area di Desa Cirirp Kecamatan Sukasari. Pasalnya, proyek Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang menggunakan dana APBD Jabar 2013 itu senilai Rp 3 miliar.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala KejariPurwakarta I Wayan Mastra di Kantornya. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar dan dari hasil penelitian itu muncul kerugian Negara sebesar Rp14,5 juta karena kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Selanjutnya, kelebihan atas pembayaran tersebut pun telah dikembalikan oleh rekanan ke rekening kas Pemprov Jabar. Oleh karenanya, pihaknya menilai jika kerugian tersebut terlalu kecil dan Kejari Purwakarta menganggap permasalahan itu tak perlu dilanjutkan ke persidangan.
“Kita sudah keluarkan SP3 untuk perkara tersebut,” katanya. Ia mengklaim, dasar penghentikan penyidikkan itu telah beralasan. Ia berdalih, selain nilai kerugian negara kecil juga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dasar hukum penghentian penyidikkan karena kerugian negara kecil itu Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” pungkas I Wayan.(ays)