Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang?

DEPOK, headlinejabar.com

Ahli Hukum dan Tata Negara Dr Margarito Kamis berkomentar soal adanya wacana untuk memperpanjang masa bakti Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Undang-Undang (UU) No2 tahun 2002 tentang Polri, ditegaskan tidak ada istilah dari perpanjangan.

“Yang ada adalah dipertahankan. Batas usia maksimumnya adalah 58 tahun kecuali orang itu ada keahlian khusus, maka itu bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Setiap tahun harus di lakukan evaluasi,” terang Margarito, Selasa (24/5/2016).

Maksud diperpanjang adalah usia kepolisian bukan masa jabatan Kapolri. “Dalam jabatan Kapolri di dalam pasal 11 ayat 6 UU Polri, Kapolri dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Undang-undang bisa mengatur pemberhentian sementara itu, berarti para pembentuknya menyadari bisa saja diperpanjang tetapi bukan jabatan Kapolri,” papar dia.

Sedikit sulit untuk memprediksi bahwa ada muatan politis dalam perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“Kita berpatokan saja pada undang-undang. Usia seorang polisi adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang kalau mempunyai keahlian khusus. Jika diperpanjang harus ditempatkan pada satuan yang sesuai dengan kealiannya,” katanya.

Lebih lanjut Margarito mempertanyakan keahlian dari seorang Kapolri. Jabatan seorang Kapolri itu bukan seorang keahlian mana ada keahlian seorang Kapolri.

“Maka harus ganti karena ini konsekuensi undang-undang, mana ada polisi ahli dalam Kapolri, ahli penyidik, ahli forensik itu keahlian,” tutup Margarito.(*)


Reporter : Yopi Setyabudi

Editor : Dicky Zulkifly