Peringati Hakordia 2022, BPJamsostek Purwakarta Ajak Masyarakat Berantas Korupsi dan Gratifikasi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2022, BPJamsostek Cabang Purwakarta menggelar sosialisasi tentang penerapan sistem manajemen anti penyuapan di BPJamsostek.
Dalam sosialisasi yang digelar pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin itu, Kepala Kantor BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur, mengimbau pada masyarakat agar menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi.
“Selama ini BPJamsostek menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Novri.
Dalam sosialisasi tersebut dikatakan bahwa ada perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi. Penyuapan yaitu kegiatan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Sedangkan gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa Bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya dengan tujuan bentuk ucapan terima kasih dan tidak ada kesepakatan ada “unsur tanam budi”.
Hakordia tahun ini, sambung Novri, mengusung tema Indonesia Pulih Bersatu melawan korupsi. BPJS ketenagakerjaan Pada Bulan Oktober lalu berhasil mendapatkan 5 penghargaan International Recognition dari International Social Security Association (ISSA) yaitu Dalam Aspek Communication, Service Quality, Information and Communication Technology (ICT), Return To Work Dan Good Governance.
“BPJamsostek akan terus berkomitmen untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan tindakan kecurangan fraud gratifikasi dan korupsi demi optimalisasi dan layanan terbaik dalam perlindungan jaminan sosial, apabila menemukan silahkan laporkan kepada kami di wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id,” tutup Novri.