Polres Purwakarta Amankan Ganja Seberat 6,7 Kilogram

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan narkoba jenis ganja seberat 6,7 Kg dari dua pelaku berinisial R (30) dan Za (40), Senin (28/3/2016). Kedua tersangka berasal dari Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta. R dan ZA diduga mengedarkan ganja selama satu tahun terakhir.
“Keduanya sudah diamankan, berstatus tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasat Res Narkoba AKP Eko Condro di Mapolres Purwakarta, saat ekspos pelaku pengedar narkoba, Selasa (29/3/2016).
Ia menjelaskan, keduanya sempat jadi target operasi polisi. Baru pada akhir pekan lalu, keduanya diamankan di daerah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi juga sempat menggeledah kediaman kedua tersangka.
“Saat melakukan penggeledahan, barang bukti ganja di tangan Za disembunyikan di kandang ayam sebanyak 5 bungkus plastik besar seberat 5 kg. Sedangkan barang bukti dari Ra, disembunyikan di saku celana yang disimpan di lemari baju di kamarnya seberat 1.7 Kg,” ujar dia.
Ia mengatakan ganja kering siap edar itu dijual paling rendah seharga Rp 200 ribu. Adapun dari 6.7 kg itu, jika dilinting dalam bentuk rokok akan berjumlah 4000 linting.
“Jika disebar dan dikonsumsi sangat bahaya. Bayangkan saja, 6.7 kg ganja itu paling sedikit bisa dikonsumsi hingga 2000 orang Purwakarta,” ujarnya.(jem/dzi)
Baca Juga  KPK Resmi Tahan Dua Tersangka PT Berdikari