Pensiunan Pertamina sampai Camat di Purwakarta Diduga Lakukan Pengkondisian Pertamini
F oto : Ilustrasi (net) Pertamini
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Masifnya perkembangan Pertamini di Kabupaten Purwakarta sudah pasti ada dalang di baliknya yang bermain.
Saat ini, dicurigai pensiunan pegawai Pertamina dan camat melakukan pengkondisian bahan baku, peralatan dan tempat jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM, Perindag) Purwakarta Iis Sri Sugiharti belum mengetahui pasti kabar tersebut. Hanya saja, lembaganya akan melakukan penertiban atas pandangan hukum terkait ilegalnya bisnis Pertamini.
“Kami belum mengetahui kebenaran hal itu. Sejauh ini perkembangan penjual Pertamini cukup berkembang pesat. Dikhawatirkan terjadi penyelewengan berupa penimbunan bensin sebagai bahan baku yang diawasi oleh negara,” jawab Iis, di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016).
Baru-baru ini sempat diisukan, proses jual beli bensin Pertamini didalangi oleh pihak-pihak pensiunan pegawai Pertamina. Bahkan, salah satu pejabat camat di Purwakarta diduga melakukan pengkondisian bahan baku peralatan, suplai bensin sampai pengkondisian tempat.
“Dinas Perdagangan belum mengetahui pasti. Belum ada laporan. Kami hanya baru mendata untuk penjual bensin eceran terdapat ratusan, untuk Pertamini diperkirakan mencapai puluhan,” terang Iis.
Sejauh ini pelaku bisnis Pertamini tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Karena tak pernah ada izin untuk Pertamini, kata Iis, aktifitasnya ditegaskan tak berizin. “Kami hanya memberikan izin bagi penjual bensin 2 tak menggunakan botol dan jerigen. Penjualan bensin pertamini dilarang. Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban,” terang dia.
Tindakan ini dilakukan juga dalam rangka menekan angka penimbunan bensin oleh pelaku penjual eceran. Selain itu harga yang ditawarkan pengusaha eceran dan Pertamini berada di atas harga bensin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Secara pandangan ekonomis, ini memberatkan masyarakat selaku konsumen.
“Jika dibenarkan, Pertamini harus menjual bensin seharga SPBU atau standar Pertamina. Demikian halnya saat kami menggelar rapat, pihak Pertamina tidak mengeluarkan izin operasi Pertamini. Kami mencurigai peralatan yang digunakan oleh Peramini merupakan hasil selundupan ilegal,” papar Iis.
Adapun jika harus dilegalkan, persyaratan izin Pertamini harus berstandar pertamina. Dimana bensin yang diperjualbelikan wajib pertalite dan bukan premium. Pihak SPBU sendiri saat menjual bensin jerigen harus seizin dinas perdagangan. Sejauh ini, di lapangan pihak SPBU sering menjual bensin tanpa batasan kepada penjual eceran.
“Dijual harus berdasarkan izin harga Pertamina, dan sejauh ini Pertamina tidak merekomendir keberadaan Pertamini. Kami akan koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Purwakarta. Secepatnya kami akan mengundang para pengusaha bensin eceran. Sebelum dilanjutkan pada penutupan,” pungkasnya
Proses jual beli BBM di Pertamini maupun SPBU tidak ada bedanya. Masing-masing menggunakan mesin pompa minyak bertenaga. Namun ada banyak perbedaan dari sisi kelaikan dan kemananan operasi. Jika di SPBU standarisasinya lebih dikedepankan, mulai dari teknis pengiriman, penampungan dan pengisian BBM menggunakan prosedur keamanan.
Berbeda dengan di Pertamini, peralatan cukup sederhana dan memakan resiko kecelakaan yang tinggi. Salah satunya tidak terdapat prosedur keamanan dari teknis penyimpanan BBM dan pengisian. Khususnya, Pertamini tak menyediakan alat pemadam api. Sekalipun terjadi ledakan, api yang keluar akan cukup besar karena Pertamini menyimpan sampai ratusan liter BBM dalam drum penyimpanan.(jem)