Bawaslu Hentikan Kampanye PSI di Purwakarta
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menghentikan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digelar di Desa Pasanggrahan Kecamatan Bojong, Purwakarta, Rabu (6/2/2019).
Kampanye salah satu Caleg DPR RI dari partai besutan Grace Natalie itu tidak menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
“Hasil penelusuran pengawas desa setempat, awalnya yang bwrsangkuta akan melakukan kampanye di tujuh desa di Kecamatan Bojong. Namun, di desa ketiga dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan Panwascam Bojong setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat,” ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos melalui sambungan selulernya.
Menurut Binos, hendaknya hal ini jadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.
Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian yang memuat tentang hari, tempat pelaksanaan maupun jumlah peserta kampanye.
“Jika hal itu tidak ditempuh, maka Bawaslu dengan pihak Kepolisian berwenang menghentikan kegiatan kampanye tersebut,” kata Binos.
Terpisah, Ketua DPD PSI Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi secara positif kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Purwakarta dan mengucapkan terimakasih sudah diingatkan.
“Awalnya, agak mengagetkan juga, sebab sepanjang perjalanan kampanye baru kali ini ada teguran terkait kampanye temu muka ini,” kata Agus.
Namun demikian, pihaknya berharap aturan tersebut ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang aturannya begitu harus ditegakkan dimana pun dan terhadap caleg dari partai manapun. “Ya aturan-aturan itu harus terus disosialisasikan,” demikian Agus Sanusi.(dik)