Giat Berzakat, Infaq dan Sedekah Dapat Reward di Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ada-ada saja cara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam mendorong masyarakatnya untuk mengerjakan kebaikan di bulan suci Ramadan. Setelah kemarin mie ayam dia pakai sebagai medianya, kini bupati yang akrab disapa Kang Dedi itu menerapkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran No 451.12/1368/DPKAD.
Surat edaran tersebut berisi imbauan tentang para wajib pajak agar memberikan zakat, infaq dan sedekah di lingkungan tempat usaha masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan petuga pengelola badan amil zakat setempat.
Imbauan ini ternyata bukan tanpa reward. Ia mengaku akan memberikan pengurangan dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak sesuai PP No 60 Tahun 2010 dan Permenkeu No 254/PMK.03/2010. Teknisnya, Ketika wajib pajak selesai berzakat maka ia harus melampirkan bukti penyerahan zakat yang dia berikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Purwakarta.
Dedi beserta jajarannya melaunching surat edaran di Kantor Pajak Pratama Purwakarta Jl Ir H Djuanda Jatiluhur, Senin (13/6/2016) hari ini. Dengan mengenakan pakaian khas Sunda, Dedi mengatakan dirinya sengaja mengambil momentum Ramadan untuk melaunching kebijakan ini.
Menurut dia dalam bulan Ramadan khususnya, dan umumnya pada bulan selain Ramadan sudah seyogyanya entitas masyarakat yang memiliki basis ekonomi yang kuat membantu masyarakat ekonomi lemah. Sehingga pengentasan kemiskinan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
“Substansi zakat dan pajak kan kurang lebih sama sebenarnya untuk pembangunan, diantara pembangunan itu tentu pengentasan kemiskinan ada didalamnya, delapan ashnaf juga ada di dalamnya. Pola kami ini akan berlaku juga di bulan selain bulan Ramadan,” jelas Dedi.
Kepala Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta Desi Eka Putri menilai, pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Desi juga menuturkan ada 100 ribu lebih wajib pajak di Purwakarta. Melalui jumlah ini ia targetkan Rp1,5 triliun per tahun dana dapat ditarik dari wajib pajak.
“Nanti tinggal kita hitung. Secara utilitas sebenarnya tidak akan mengurangi target kami. Hanya berkurang secara jumlah saja tapi tidak menjadi persoalan,” ujar Desi.
Salah seorang wajib pajak, Nani (30) menyambut baik surat edaran ini. Ia yang sehari-hari menjalani aktifitas sebagai pengusaha bengkel ini mengaku mendapat kemudahan dalam menjalankan perintah zakat karena pemberlakuan surat edaran ini.
“Saya terima kasih ya, jadi tidak perlu double lagi kan kalau begini. Kasarnya sih pengeluaran kita jadi satu pintu dengan pajak,” terang Nani.(*)
Editor : Dicky Zulkifly


