Warga Lokal Banyak Nganggur, Kota Depok Diserbu Tenaga Kerja Asing

DEPOK, headlinejabar.com

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan rutin dan khusus guna mengantisipasi kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk membuka laporan masyarakat.

Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, jika ada TKA di sebuah perusahaan, maka menjadi kewajiban perusahaan tersebut untuk melaporkan. Namun jika keberadaan TKA itu diketahui dari laporan masyarakat, maka Disnakersos langsung turun ke lapangan dan melaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga  Cara DKUPP Purwakarta Putus Mata Rantai Covid-19 di Lingkungan UMKM

“Sebelum dilaporkan kami akan buat nota pemeriksaan sebanyak tiga kali, jika tidak ditindaklanjuti baru kami laporkan ke kepolisian,” ujar Diah, Sabtu (28/5/2016).

Saat ini, data Disnakersos Kota Depok mencatat, tenaga kerja asing yang resmi dan terdaftar di perusahaan di Depok sebanyak 120 orang. Mayoritas bekerja di sektor industri. Sedangkan, pasca-diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun lalu, ada dua TKA yang masuk ke Kota Depok.

Baca Juga  Kinerja Regional Central & West Java Memuaskan, Laba Bersih Indosat Rp1,9 Triliun di Semester I 2023

“Dinas hanya mencatat tenaga kerja asing yang resmi bekerja di sektor formal. Perusahaan yang mempekerjakan juga harus mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Mereka harus membayar retribusi kepada negara sebesar US$ 1.200 per tahun. Sedangkan sektor non formal tak terdata oleh kami,” ujar Diah.

Meski tak terdata, bukan berarti dinas terkait berdiam diri. Dinas tetap melibatkan serikat pekerja untuk menginformasikan menyusul serbuan tenaga kerja di sektor non formal.(*)

Baca Juga  Bayar Tagihan PDAM Lebih Mudah dengan E-channel BCA

Editor : Dicky Zulkifly