Kuasa Hukum WNA Pertayakan SOP Imigrasi Kota Depok

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOKheadlinejabar.com

Tim kuasa hukum peduli WNA asal Turki melaporkan Imigrasi Kelas II kota Depok ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penangkapan terhadap WNA pada Oktober lalu. 6 WNA asal Turki berinisial BK, VC, CO, KA, CE, dan ZZ ditangkap di Sekolah Pribadi Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Depok.

Salah satu Kuasa Hukum WNA, Awaludin mengaku, meskipun dua WNA yang di OTT Timpora berinisial BK dan CO sudah menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan dokumen yang lengkap kepada petugas, tetapi mereka tetap dibawa ke kantor Imigrasi Depok. Dirinya mempertanyakan prosedur penangkapan ini, karena tanpa surat penangkapan, dan surat penggeledahan sebelumnya. 

Baca Juga  Polda Metro Jaya Minta Geng Motor Bubar

Menurutnya, prosedur itu sudah menyalahi hukum acara pidana. Padahal didalam pasal 104 Undang-Undang Keimigrasi Nomor 06 Tahun 2011 bahwa, proses pidana meskipun tindak pidana ringan (tipiring) harus mengikuti KUHAP.

“Nah, prosedur-prosedur itulah yang kami laporkan ke Ombudsman RI,” kata Awaludin, baru-baru ini.

Kedua lanjut Awaludin adalah dari sisi kemanusiaan, meskipun mereka WNA tidak semestinya diperlakukan seperti sedang memburu penjahat. Mereka di Indonesia untuk mengajar di Sekolah Pribadi, mendidik anak Indonesia. Ketika Timpora Imigrasi masuk ke lingkungan sekolah, penangkapan seperti sudah diseting untuk mempertontonkan sebuah adegan penangkapan.

Baca Juga  Pencurian Terjadi di Bank Swasta Subang Pagi Tadi

“Mereka (WNA) sedang makan siang dikantin bersama-sama dengan siswa, tiba-tiba Timpora menjemput paksa para WNA ini didepan siswa. Mereka memperlakukan WNA seperti narapidana didepan pelajar. Apa itu wajar?,” ungkanya. 

“Mereka (para WNA) sakit hati, tapi mereka ngga bisa berbuat banyak. Mereka ngga bisa protes. Masa untuk mendapatkan pelayanan mereka sampai harus menunggu Ombudsman RI datang, baru dilayani. Kami berharap, segera ada perombakan dan sanksi yang cukup keras kepada anggota Timpora Imigrasi kota Depok,” tandasnya.

Baca Juga  Perum Kota Kahuripan dan Sindangkasih Regensi Belum Kantongi Izin

Seperti diketahui saat kunjungan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly ke Imigrasi kota Depok pada bulan Juli lalu, mengingatkan agar penanganan orang asing yang bermasalah harus tetap mengedepankan cara-cara yang baik dan manusiawi.

“Presiden selalu mengingatkan pengawasan orang asing, agar mengedepankan cara-cara yang baik. Ini perlu kita ingatkan karena dalam penerapannya dilapangan ada petugas yang suka ‘overacting’ dalam menangani permasalah orang asing,” Ujar Yasonna di Imigrasi Depok. 

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly